Tok! Jadi Dalang Penyerbuan Rumah Karyawan, Oknum Dosen Unri Divonis 3 Tahun Penjara

Banda Haruddin Tanjung
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar, Riau memvonis tiga tahun penjara Dosen Universitas Riau (Unri) Anthony Hamzah. (Banda Haruddin Tanjung/MNC Portal)

Anthony Hamzah berhasil dibekuk Pores Kampar dari persembunyiannya di Bekasi, Jawa Barat, pada Januari 2022 lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka. Anthony yang saat itu merupakan Ketua Kopsa-M periode 2016-2021 diduga kuat menjadi dalang kerusuhan pada Oktober 2020 silam. 

Bersama sejumlah terpidana lainnya, Anthony mengerahkan sekitar 300 preman untuk melakukan penyerangan dan penjarahan pada 15 Oktober 2020.

Akibat peristiwa itu, ratusan korban, termasuk di antaranya ibu-ibu serta anak-anak karyawan diusir. Rumah-rumah mereka dihancurkan, sementara barang-barang dijarah.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
26 hari lalu

Utang Rokok Berujung Penyerangan Kios di Kendari, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

31 hari lalu

Gara-gara Utang Rokok, Sekelompok Pria Bersenjata Tajam Serang Warung di Kendari

1 bulan lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

2 bulan lalu

Penyerangan Polisi di Katingan, Pelaku Kedua Ditangkap Bawa Barang Bukti Parang

2 bulan lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal