Tok! Jadi Dalang Penyerbuan Rumah Karyawan, Oknum Dosen Unri Divonis 3 Tahun Penjara

Banda Haruddin Tanjung
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar, Riau memvonis tiga tahun penjara Dosen Universitas Riau (Unri) Anthony Hamzah. (Banda Haruddin Tanjung/MNC Portal)

Terkait putusan hakim itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar, Silfanus Rotua menyatakan pikir pikir. Namun putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa.

"Putusan hakim sesuai dengan tuntutan kita pada persidangan lalu. Namun  hakim menyatakan bahwa terdakwa hanya terbukti melanggar satu dari dua pasal yang kita ajukan. Namun kami menyatakan pikir-pikir atas keputusan majelis," ujarnya.

Sementara itu terdakwa Anthony Hamzah melalui kuasa hukumnya menyatakan banding atas vonis penjara tiga tahun tersebut.

Para petani Kopsa M yang sekarang berubah nama menjadi Koperasi Produsen Sawit Makmur (Koppsa-M) melakukan aksi damai di luar persidangan.

Mereka berharap, putusan tersebut menjadi awal yang baik untuk membongkar segala dugaan penyelewengan Anthony Hamzah, termasuk dugaan penggelapan dana Kopsa-M yang digunakan dalam aksi penyerangan itu. 

Para petani yang didominasi emak-emak itu juga berharap dengan dihukumnya Anthony Hamzah mantan ketua Kopsa-M yang selama ini telah salah urus di tangan oknum dosen Fakultas Pertanian Universitas Riau itu bisa kembali direstorasi.

"Kami sangat berharap pasca putusan ini Kopsa-M dapat kembali ke tujuan awal didirikan oleh ninik mamak kami, yakni mensejahterakan masyarakat Desa Pangkalan Baru," kata Suhaita (50) salah satu peserta aksi.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

9 Remaja Diduga Serang Polisi di Eks MTQ Kendari Ditangkap

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

5 DPO Penyerangan Tambrauw Menyerahkan Diri usai Negosiasi dengan Komnas HAM Papua

57 tahun lalu

9 Orang Ditangkap terkait Penyerangan di Kafe Wonomulyo Polman

57 tahun lalu

Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Sesama Mahasiswa jelang Skripsi, Pelaku Sakit Hati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal