Tok! Jadi Dalang Penyerbuan Rumah Karyawan, Oknum Dosen Unri Divonis 3 Tahun Penjara

Banda Haruddin Tanjung
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar, Riau memvonis tiga tahun penjara Dosen Universitas Riau (Unri) Anthony Hamzah. (Banda Haruddin Tanjung/MNC Portal)

Terkait putusan hakim itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar, Silfanus Rotua menyatakan pikir pikir. Namun putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa.

"Putusan hakim sesuai dengan tuntutan kita pada persidangan lalu. Namun  hakim menyatakan bahwa terdakwa hanya terbukti melanggar satu dari dua pasal yang kita ajukan. Namun kami menyatakan pikir-pikir atas keputusan majelis," ujarnya.

Sementara itu terdakwa Anthony Hamzah melalui kuasa hukumnya menyatakan banding atas vonis penjara tiga tahun tersebut.

Para petani Kopsa M yang sekarang berubah nama menjadi Koperasi Produsen Sawit Makmur (Koppsa-M) melakukan aksi damai di luar persidangan.

Mereka berharap, putusan tersebut menjadi awal yang baik untuk membongkar segala dugaan penyelewengan Anthony Hamzah, termasuk dugaan penggelapan dana Kopsa-M yang digunakan dalam aksi penyerangan itu. 

Para petani yang didominasi emak-emak itu juga berharap dengan dihukumnya Anthony Hamzah mantan ketua Kopsa-M yang selama ini telah salah urus di tangan oknum dosen Fakultas Pertanian Universitas Riau itu bisa kembali direstorasi.

"Kami sangat berharap pasca putusan ini Kopsa-M dapat kembali ke tujuan awal didirikan oleh ninik mamak kami, yakni mensejahterakan masyarakat Desa Pangkalan Baru," kata Suhaita (50) salah satu peserta aksi.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
21 hari lalu

Motif Perusakan 13 Rumah Warga di Humbahas, Diduga terkait Sengketa Lahan 2 Keluarga

21 hari lalu

Polisi Tangkap 8 Pelaku Penyerangan dan Perusakan 13 Rumah Warga di Humbahas

2 bulan lalu

Utang Rokok Berujung Penyerangan Kios di Kendari, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

3 bulan lalu

Gara-gara Utang Rokok, Sekelompok Pria Bersenjata Tajam Serang Warung di Kendari

3 bulan lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal