Tok! Jadi Dalang Penyerbuan Rumah Karyawan, Oknum Dosen Unri Divonis 3 Tahun Penjara

Banda Haruddin Tanjung
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar, Riau memvonis tiga tahun penjara Dosen Universitas Riau (Unri) Anthony Hamzah. (Banda Haruddin Tanjung/MNC Portal)

PEKANBARU, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau memvonis tiga tahun penjara terhadap Anthony Hamzah. Dosen Universitas Riau (Unri) dinyatakan bersalah dan terbukti menjadi otak penyerangan di perumahan karyawan perusahaan sawit PT Langgam Harmoni, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Putusan ini sama dengan tuntutan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang juga menuntut terdakwa Antony Hamzah, mantan Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) tiga tahun bui. 

"Berdasarkan bukti dan keterangan saksi selama dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana 3 tahun penjara terhadap Anthony Hamzah," kata Ketua Majelis Hakim, Dedi Koswara dalam amar putusannya Selasa (31/5/2022).

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 KHUP tentang penyerangan dan penjarahan di mess karyawan.

Dimana dalam kasus tersebut Anthony menyuruh ratusan orang untuk mendatangi mess karyawan dan melakukan pengurakan dan  pengusiran karyawan dan keluarga. Mereka juga melakukan penjarahan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
26 hari lalu

Utang Rokok Berujung Penyerangan Kios di Kendari, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

31 hari lalu

Gara-gara Utang Rokok, Sekelompok Pria Bersenjata Tajam Serang Warung di Kendari

1 bulan lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

2 bulan lalu

Penyerangan Polisi di Katingan, Pelaku Kedua Ditangkap Bawa Barang Bukti Parang

2 bulan lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal