Transaksi di Pinggir Jalan, 2 Pengedar Sabu di Agam Ditangkap Polisi

Antara
Barang bukti sabu (Budi Sunandar/iNews)

LUBUKBASUNG, iNews.id - Jajaran Satres Narkoba Polres Agam menangkap pegawai harian lepas di pemerintahan. Pria berinisial REK (30) ditangkap saat akan bertransaksi sabu-sabu di Titisan Tunggang, Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung.

"Pegawai harian lepas REK ditangkap bersama temannya AR (25). Keduanya merupakan pengedar kecil-kecilan," kata Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Awal Rama, Selasa (30/6/2020).

Awal menambahkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait adanya gerak gerik dua orang yang akan melakukan transaksi narkotika.

"Setelah dapat laporan, anggota langsung menuju lokasi dan menemukan REK sedang bediri di tepi jalan Titisan Tunggang dengan R," kata dia.

Sesampai lokasi, kata Awal, polisi langsung menangkap REK, namun saat akan menangkap R, tersangka langsung melarikan diri sembari membuang bungkusan plastik warna hitam di depan REK.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

17 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

18 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

26 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal