Transaksi di Pinggir Jalan, 2 Pengedar Sabu di Agam Ditangkap Polisi

Antara
Barang bukti sabu (Budi Sunandar/iNews)

LUBUKBASUNG, iNews.id - Jajaran Satres Narkoba Polres Agam menangkap pegawai harian lepas di pemerintahan. Pria berinisial REK (30) ditangkap saat akan bertransaksi sabu-sabu di Titisan Tunggang, Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung.

"Pegawai harian lepas REK ditangkap bersama temannya AR (25). Keduanya merupakan pengedar kecil-kecilan," kata Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Awal Rama, Selasa (30/6/2020).

Awal menambahkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait adanya gerak gerik dua orang yang akan melakukan transaksi narkotika.

"Setelah dapat laporan, anggota langsung menuju lokasi dan menemukan REK sedang bediri di tepi jalan Titisan Tunggang dengan R," kata dia.

Sesampai lokasi, kata Awal, polisi langsung menangkap REK, namun saat akan menangkap R, tersangka langsung melarikan diri sembari membuang bungkusan plastik warna hitam di depan REK.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal