LUBUKBASUNG, iNews.id - Jajaran Satres Narkoba Polres Agam menangkap pegawai harian lepas di pemerintahan. Pria berinisial REK (30) ditangkap saat akan bertransaksi sabu-sabu di Titisan Tunggang, Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung.
"Pegawai harian lepas REK ditangkap bersama temannya AR (25). Keduanya merupakan pengedar kecil-kecilan," kata Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Awal Rama, Selasa (30/6/2020).
Awal menambahkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait adanya gerak gerik dua orang yang akan melakukan transaksi narkotika.
"Setelah dapat laporan, anggota langsung menuju lokasi dan menemukan REK sedang bediri di tepi jalan Titisan Tunggang dengan R," kata dia.
Sesampai lokasi, kata Awal, polisi langsung menangkap REK, namun saat akan menangkap R, tersangka langsung melarikan diri sembari membuang bungkusan plastik warna hitam di depan REK.