"R telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, REK mengakui bungkusan plastik warna hitam itu berisikan sabu-sabu yang diserahkan ke R dan sabu-sabu itu milik AR. Kemudian polisi meminta pelaku untuk mengambil bungkusan plastik warna hitam dan membukanya.
"Bungkusan itu berisikan sepotong kertas timah di dalamnya terdapat satu paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik warna bening," katanya.
Selang beberapa menit, kata Awal, pelaku AR lewat di jalan Titisan Tunggang dengan mengendarai satu unit sepeda motor Homda Supra X 125 D tanpa nomor polisi.
"Kami langsung tangkao AR dan mengakui narkotika jenis sabu-sabu ini miliknya yang telah diserahkan kepada REK. Dari pengakuan AR barang haram itu berasal dari seorang pengedar warga Pakanbaru, Riau," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,23 gram, uang tunai Rp250.000, alat isap sabu-sabu, dua unit sepeda motor, dua unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan sembilan tahun penjara.