"Dari keterangan pelaku, mereka mencuri motor di daerah Padang Pariaman," katanya.
Setelah mendapatkan keterangan tersebut, lanjutnya, tim berkoordinasi dengan Opsnal Polres Padang Pariaman guna memastikan keterangan dari pelaku.
Lebih lanjut Irwandi mengatakan, setelah koordinasi tersebut maka tim dari Polres Padang Pariaman datang ke Polsek Pariaman untuk mendata lokasi pencurian yang dimaksud pelaku.
Dari keterangan tiga orang pelaku, tim gabungan Polsek Kota Pariaman dan Opsnal Polres Padang Pariaman mengamankan kembali dua orang penadah dan satu unit barang bukti berupa kendaraan bermotor hasil curian.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang barang bukti berupa tiga motor hasil curian, satu unit sepeda motor dan dua kunci yang digunakan untuk mencuri.
"Karena lokasi pencurian tersebut dilakukan di wilayah hukum Polres Padang Pariaman maka para pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Polres Padang Pariaman," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.