Pembebasan tagihan rekening pemakaian air bersih itu sesuai dengan Surat Edaran No.22/SE/V/2020 tertanggal 9 April 2020.
Sesuai surat edaran itu, pembebasan tagihan rekening pemakaian air bersih diberikan untuk pelanggan PDAM Tirta Musi yang termasuk dalam kategori kelompok 1A yakni hydrant, ledeng umum, dan rumah yatim piatu.
Sementara kelompok 1B yakni tempat ibadah, pesantren, badan sosial, rumah jompo, kantor yayasan yatim piatu.
"Kemudian pelanggan kelompok 1C rumah sangat sederhana dan rumah susun), serta kelompok masyarakat berpengasilan rendah," kata dia.