PALEMBANG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN), Palembang memvonis mati dua anggota sindikat narkoba. Selain itu, seorang anggota sindikat lainnya divonis hukuman penjara seumur hidup.
Ketiga sindikat narkoba itu yakni Uzama (46) yang beperan sebagai bandar. Kemudian Andi Eka (35) dan Yuswandi (40) yang merupakan seorang kurir. Ketiganya divonis dalam kasus penangkapan 23 kilogram sabu serta 1.940 butir pil ekstasi di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Uzama dan Andi Eka sedangkan terdakwa Yuswandi dijatuhi vonis seumur hidup.
"Mengadili dan memutuskan sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 jo pasal 132 ayat (1) tentang narkotika dan menjatuhkan terhadap terdakwa Uzama dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Erma Suharti saat membacakan vonis salah satu terdakwa dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Klas I Palembang, Kamis (15/4/2020).
Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Devianti Itera yang menuntut terdakwa Uzama dan Andi Eka dengan pidana seumur hidup serta terdakwa Yuswandi dengan pidana 20 tahun penjara.