Tok! Lewat Sidang Virtual, 2 Bandar Narkoba Asal Palembang Divonis Mati

Antara
Sidang vonis bandar narkoba di Palembang lewat sidang virtual (Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN), Palembang memvonis mati dua anggota sindikat narkoba. Selain itu, seorang anggota sindikat lainnya divonis hukuman penjara seumur hidup.

Ketiga sindikat narkoba itu yakni Uzama (46) yang beperan sebagai bandar. Kemudian Andi Eka (35) dan Yuswandi (40) yang merupakan seorang kurir. Ketiganya divonis dalam kasus penangkapan 23 kilogram sabu serta 1.940 butir pil ekstasi di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Uzama dan Andi Eka sedangkan terdakwa Yuswandi dijatuhi vonis seumur hidup.

"Mengadili dan memutuskan sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 jo pasal 132 ayat (1) tentang narkotika dan menjatuhkan terhadap terdakwa Uzama dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Erma Suharti saat membacakan vonis salah satu terdakwa dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Klas I Palembang, Kamis (15/4/2020).

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Devianti Itera yang menuntut terdakwa Uzama dan Andi Eka dengan pidana seumur hidup serta terdakwa Yuswandi dengan pidana 20 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam

57 tahun lalu

Dramatis! Polisi Duel dengan Bandar Sabu saat Gerebek Kampung Narkoba di Medan

57 tahun lalu

Residivis Bandar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Sita 2 Kg Sabu

57 tahun lalu

Kericuhan Kembali Pecah di Rohil, Warga Geruduk dan Rusak Rumah Terduga Bandar Narkoba

57 tahun lalu

Kronologi Warga Geruduk Rumah Diduga Bandar Narkoba di Rohil Berujung Aksi Pembakaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal