2 Oknum Pejabat BPN di Sumsel Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Mafia Tanah

Dede Febriansyah
Sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Diberitakan sebelumnya, perkara dugaan kasus tersebut terjadi pada tahun 2019, masyarakat di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah program PTSL.

Namun dalam perjalanannya, pengajuan masyarakat melalui Program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya. Namun kedua tersangka tersebut disinyalir malah menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu.

Dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut, kedua tersangka menerima gratifikasi tanah di Kelurahan Karya Jaya Kertapati, diduga tersangka Ahmad Zairil menerima gratifikasi berupa lahan 1 hektar, sementara Yoke menerima 5.000 meter.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

1.350 Narapidana di Sumsel Belum Punya NIK, Kemenkumham Koordinasikan dengan Dukcapil

57 tahun lalu

Jaksa Periksa Ahli Waris dalam Kasus Gratifikasi Sertifikat di BPN Palembang

57 tahun lalu

Kasus Mafia Tanah di BPN Palembang, Kedua Tersangka Tidak Pernah Proses Pengajuan Warga

57 tahun lalu

Jaksa Geledah Kantor BPN Palembang terkait Kasus Dugaan Gratifikasi PTSL

57 tahun lalu

2 Pegawai BPN Palembang Tersangka Gratifikasi Penerbitan Sertifikat Program PTSL

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal