2 Pembunuh ASN di Palembang Diancam Hukuman Mati

Antara
2 pembunuh ASN di Palembang terancam hukuman mati. (Foto: Antara)

PALEMBANG, iNews.id – Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mendakwa 2 pembunuh aparatur sipil negara (ASN) di Palembang dengan pasal pembunuhan berencana. Keduanya terancam hukuman mati.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni dalam persidangan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (13/2/2020). Kedua terdakwa yaitu Mgs Yudi Thama Redianto (41), dan M Ilyas Kurniawan (26).

Dalam surat dakwaan, Jaksa menuturkan pembunuhan yang dilakukan kedua terdakwa dilatari oleh permasalah utang-piutang.

"Pada waktu itu terdakwa Yudi mendatangi rumah korban, Apriyanita (50) di Jalan Sriwijaya Dwikora II, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, dengan menggunakan 1 unit mobil Kijang Innova warna hitam nomor polisi B 1559 FIS dengan maksud akan menyelesaikan permasalahan hutang piutang," ujar Murni.

Murni melanjutkan, kedua terdakwa dan korban lalu menuju bank untuk menarik sejumlah uang.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Rekonstruksi Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Kuningan, Mayat Dibuang ke Sumur

4 hari lalu

Cemburu Berujung Maut, Suami di Cianjur Bunuh Istri

4 hari lalu

Menegangkan Rekonstruksi Pembunuhan Mozza di Semarang, Ayah Korban Emosi Pukul Tersangka 

5 hari lalu

Mayat Terborgol dalam Bangunan Kosong di Kendal Ternyata Korban PHK, Hilang sejak 27 September

5 hari lalu

Kronologi Perempuan Bunuh Tunangan di Gresik, Bawa 2 Pisau Tikam Korban 23 Kali saat Tidur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal