2 Pembunuh ASN di Palembang Diancam Hukuman Mati

Antara
2 pembunuh ASN di Palembang terancam hukuman mati. (Foto: Antara)

Dalam perjalanan Redianto memberi kode untuk menghabisi nyawa korban, lalu terdakwa Kurniawan langsung menjerat leher korban dari belakang dengan seutas tali plastik yang sudah disiapkan Novari hingga korban akhirnya kehabisan napas dan tewas di mobil.

Kemudian Redianto mengarah ke TPU Kandang Kawat Lemabang, Palembang, untuk mengubur jasad Apriyanita. Agar mayat tidak tercium, akhirnya jenazah ditimbun memakai cor semen.

"Atas perbuatan kedua terdakwa, dapat diancam sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujar Murni.

Setelah mendengar pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa dari Posbakum PN Palembang tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (20/2/2020) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

57 tahun lalu

Terungkap! Anak Bunuh Ibu Kandung di Pematangsiantar Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan

57 tahun lalu

Pematangsiantar Gempar, Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung Berusia 85 Tahun

57 tahun lalu

Identitas 7 Tersangka Pembakar Pesawat dan Pembunuh Pilot AS di Yahukimo, Berstatus DPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal