2 Pengedar Sabu di Musi Rawas Terancam 12 Tahun Penjara

Dede Febriansyah
Dua pengedar sabu di Musi Rawas ditangkap polisi. (Foto: Dede F)

Herman juga mengatakan, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas.

"Saat ini masih dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui dari mana dan akan dijual ke mana barang tersebut," kata Herman.

Kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) KUHP atau Pasal 112 ayat (1) KUHP tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nakes di Musi Rawas Terindikasi Terpapar Omicron

57 tahun lalu

Suami Bakar Istri di Musi Rawas Ditangkap, Begini Pengakuannya

57 tahun lalu

Suami Bakar Istri di Musi Rawas, Awalnya Tak Diberi Uang

57 tahun lalu

Jalan Rusak, Ibu Hamil Hendak Melahirkan Digotong Warga di Musi Rawas Utara

57 tahun lalu

Ketakutan Diancam, Nenek di Musi Rawas Laporkan Tetangga ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal