20 Kali Perkosa Murid, Guru Silat di OKU Sumsel Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi Pemerkosaan (Sindonews)

Setelah korban sudah berada di dalam kamar, lanjut Wahtu, kemudian pelaku menutup pintu kamar dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

Lebih lanjut Wahyu mengatakan, pemerkosaan itu tak hanya terjadi sekali, namun terus berlanjut hingga Mei 2020.

“Menurut pengakuan pelaku dalam kurung waktu oktober 2019 sampai dengan mei 2020 telah menyetubuhi korban sebanyak 20 kali,” kata dia.

Perbuatan bejat itu, kata Wahyu, dilakukan di rumah pelaku, di rumah korban bahkan di semak-semak kebun.

Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu helai baju piyama lengan pendek warna hijau, satu helai celana piyama warna hijau, satu helai celana dalam warna ungu, satu bra warna biru donker.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

6 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

7 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

8 hari lalu

Mencekam! Evakuasi Oknum Guru ASN dan Suami Terduga Pencabulan Anak di Tanjungbalai

11 hari lalu

Pemilik Bengkel di Lampung Sodomi 3 Anak Tetangga Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal