5 Fakta Perempuan Hamil 7 Bulan Dipenjara karena Aniaya Gadis Pelakor di Palembang

Dede Febriansyah
Pasutri tersangka penculikan dan penganiayaan perempuan. (Foto: Dede Febriansyah)

"Hyna (pacar di tangan) saya waktu menikah saja belum hilang waktu itu, korban masih berhubungan dengan suami saya. Padahal dia tahu kalau pria yang digodanya telah beristri. Bahkan, saya dan keluarga juga sudah seringkali mendapati mereka berdua di dalam kamar hotel," katanya di Mapolda Sumsel, Kamis (12/11/2020).

5. Terancam 9 Tahun Penjara

Atas kejadian tersebut, Shafira dan suaminya terancam dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHPidana dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun kurungan penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Begal yang Tewaskan Pemuda di Palembang

13 hari lalu

Polisi di Palembang Dipukul dan Ditikam Begal Motor, 2 Pelaku Ditangkap

20 hari lalu

Tongkat Komando Berganti, AKBP Raswidiati Anggraini Jabat Kapolres Lampung Utara

27 hari lalu

Keluarga Tahanan Korban Penganiayaan Oknum Perwira Polres Luwu Utara Lapor Propam

27 hari lalu

Tahanan Kasus Penganiayaan Bonyok Diduga Dihajar Kanit Reskrim Polres Luwu Utara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal