Angkut 23 Kilogram Sabu, Bandar dan Kurir di Sumsel Dituntut Penjara Seumur Hidup

Antara
Ilustrasi sidang tuntutan kasus narkoba. (Foto: Antara)

"Selain pidana penjara, juga menuntut terdakwa Yuswadi dengan pidana denda sebesar Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara," lanjutnya.

Pada persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Erma Suharti tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukum dari Posbankum PN Palembang, Arizal menyatakan akan menyampaikan pembelaan (Pledoi) terhadap tuntutan JPU pada pekan depan.

"Kami meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan pledoi secara lisan dan tertulis yang mulia," kata Arizal.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Razia Gabungan di Lampung! 42 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Dites Urine, 6 Orang Positif

6 hari lalu

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Deliserdang, Sita Pistol dan Puluhan Bong

7 hari lalu

Bawa Sabu 1 Kg dari Aceh, Kurir Narkoba Ditangkap di Terminal Lubukpakam

10 hari lalu

Usai Penggerebekan Narkoba, 19 Rumah di Saritem Bandung Diduga Masih Jadi Lokasi Prostitusi

11 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal