Angkut 23 Kilogram Sabu, Bandar dan Kurir di Sumsel Dituntut Penjara Seumur Hidup

Antara
Ilustrasi sidang tuntutan kasus narkoba. (Foto: Antara)

"Selain pidana penjara, juga menuntut terdakwa Yuswadi dengan pidana denda sebesar Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara," lanjutnya.

Pada persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Erma Suharti tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukum dari Posbankum PN Palembang, Arizal menyatakan akan menyampaikan pembelaan (Pledoi) terhadap tuntutan JPU pada pekan depan.

"Kami meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan pledoi secara lisan dan tertulis yang mulia," kata Arizal.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

7 hari lalu

Kronologi Baku Tembak di Lampung Utara Tewaskan Bandar Narkoba, 3 Polisi Luka-Luka

7 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

7 hari lalu

Baku Tembak di Lampung Utara, 3 Polisi Terluka dan Terduga Bandar Narkoba Tewas

8 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal