Banyak Pekerjaan, Oknum Dosen Tersangka Pelecehan Ajukan Penangguhan Penahanan

Era Neizma Wedya
Tim kuasa hukum A, oknum dosen Unsri yang ditahan di Polda Sumsel. (Foto: Era N)

Sebelum ditempatkan di sel tahanan Direktorat Tahti Polda Sumsel, tersangka Adhitiya Rol Asmi lebih dulu dibawa ke RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang untuk menjalani pemeriksaan swab antigen. 

Saat keluar dari ruang penyidik tersangka selalu menutupi wajahnya dengan menggunakan jaket dan tanpa bersedia memberikan keterangan sedikit pun. 

Ditambahkan Aji, ia berharap kepada masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit IV Renakta, Kompol Masnoni mengatakan, tersangka A dikenakan pasal berlapis yakni pasal 289 KUHPidana serta pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 dan 7 tahun penjara.

"Kita masih terus melakukan pengembangan. Karena tidak menutup kemungkinan akan ada korban-korban lain," katanya. 

Untuk itu Hisar mengimbau, kepada korban pelecehan seksual agar jangan ragu melaporkan perbuatan tersebut pada kepolisian. 

“Mari kita sama-sama bersihkan praktek seperti ini di dunia pendidikan kita," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahasiswa Unri Demo Minta Dosen Tersangka Pelecehan Dinonaktifkan

57 tahun lalu

Khilaf Lecehkan Mahasiswi Cantik, Oknum Dosen Unsri Terancam 7 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Malu, Dosen Unsri Tersangka Pelecehan Seksual Tutup Muka dengan Jaket

57 tahun lalu

Kasus Pelecehan Seksual, Oknum Dosen Unsri Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Sumsel 

57 tahun lalu

Ditemani Istri Penuhi Panggilan Polisi, Dosen Unsri Akui Khilaf Lecehkan Mahasiswi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal