Bejat! Bapak di Musi Banyuasin Perkosa Anak Kandung hingga Hamil

Sindonews.com
Berli Zulkanedi
ilustrasi pemerkosaan (AFP)

MUBA, iNews.id - Seorang bapak di Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Arman (41) ditangkap jajaran Reskrim Polsek Sekayu. Bukan tanpa alasan, warga Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel ini ditangkap karena diduga memperkosa anak kandungnya hingga hamil.

Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto mengatakan, korban diketahui berinisial AN (18) yang saat ini sedang hamil dua bulan. Heri menambahkan, perbuatan bejat Arman tercium berkat adanya laporan dari tetangga korban.

Saat itu, kata Heri, tetangga korban memberikan informasi ke personel Polsek Sekayu karena korban AN hamil tapi belum menikah. Dari laporan tersebut, polisi akhirnya bergerak dan melakukan penyelidikan.

"Hasilnya, terbongkarlah perbuatan pelaku," kata Heri kepada wartawan, Selasa (25/2/2020).

Heri menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku Arman telah memperkosa anak kandungnya sejak tahun 2017. Nahasnya, pada tahun 2018, korban diduga pernah melahirkan anak dari hasil hubungan badan dengan pelaku.

"Tahun 2018 saat mereka merantau di Prabumulih, korban diperkosa lalu hamil dan melahirkan di Palembang. Namun, anaknya hingga kini tidak tahu kemana. Setelah pindah ke Sekayu, perbuatan itu terus diulang hingga korban saat ini hamil dua bulan," kata Heri.

Atas perbuatan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

57 tahun lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

57 tahun lalu

Balita di Kolaka Diperkosa Ayah Kandung hingga Tewas akibat Pendarahan

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal