Bejat, Pria di Palembang Perkosa Anak Tiri Usia 8 Tahun Berulang Kali hingga Trauma

Dede Febriansyah
Ilustrasi pria di Palembang perkosa anak tiri berulang kali. (Foto: Ist)

Sementara itu, di hadapan polisi tersangka HS bersikukuh tidak mengakui perbuatan bejat terhadap anak tirinya.

"Sumpah Pak, saya tidak melakukannya," ujar HS.

Akibat perbuatannya, tersangka HS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Juga ditambah hukuman pemberatan 1/3 dari vonis karena korban di bawah pengampuan tersangka," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bayi 8 Bulan Kritis hingga Meninggal di Labura, Diduga Korban Kekerasan Seksual

12 hari lalu

Gadis di Surabaya Diduga Dicabuli Ayah Tiri Berulang Kali saat Ibu Pergi Pengajian

15 hari lalu

Kronologi Istri Diduga Bunuh Suami di OKI, Berawal Cekcok Biaya Pengobatan Anak

16 hari lalu

Viral Video Pengasuh di Palembang Diduga Aniaya dan Tampar Balita gegara Tak Mau Makan

23 hari lalu

Trauma Keracunan, Sekolah dan Orang Tua Siswa di Lombok Tengah Tolak MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal