Bikin Konten Makan Babi, Selebgram Diancam 6 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Antara
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Agung Marlianto memberikan keterangan terkait dengan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (28/4/2023). (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Barang bukti tersebut di antaranya berupa surat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan informasi yang disampaikan tersangka bernama asli LL termasuk penistaan agama.

Dari situ kata dia, kasus yang disangkakan kepada perempuan berinisial LL asal Samarinda, Kalimantan Selatan itu dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Jadi, penyidik melibatkan banyak ahli, mulai ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana dan ahli IT. Kemudian diperkuat melalui fatwa MUI. Semuanya menyatakan LL menistakan agama," katanya, Jumat (28/4/2023). 

Atas hal tersebut, Agung mengharapkan tersangka LL bersikap kooperatif untuk dapat hadir memenuhi pemeriksaan polisi.

Pemeriksaan diagendakan berlangsung pada tanggal 2 Mei mendatang di Mapolda Sumsel sebagaimana disampaikan melalui surat pemanggilan kedua kepada tersangka beberapa hari lalu.

Apabila tersangka kembali tak memenuhi pemanggilan kedua tersebut,  sesuai dengan ketentuan hukum polisi dapat melakukan penjemputan paksa.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
11 hari lalu

200 Personel Brimob BKO ke Polda Sumsel, Dikerahkan Tangani 16 Titik Karhutla

15 hari lalu

Bentrokan saat Demo di Polda Sumsel: 2 Wartawan, 3 Mahasiswa dan 1 Polisi Terluka

17 hari lalu

75 Personel Brimob Polda Sumsel BKO ke Papua Tengah, Jalankan Operasi Amole II-2026

17 hari lalu

Diiming-imingi Rp1 Juta oleh OTK, Pemuda di Bondowoso Lecehkan Al-Qur’an demi Konten

31 hari lalu

Kasus Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak, Ini Vonis untuk 2 Terdakwa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal