Pukul Warga, Anggota Polsek Sako Palembang Dihukum Patsus 30 Hari

Kurnia Illahi
Bripka H (43), anggota Polsek Sako Polrestabes Palembang, dijatuhi sanksi setelah terbukti memukul warga. (Foto: Polda Sumsel).

PALEMBANG, iNews.id – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menindak tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran. Bripka H (43), anggota Polsek SakoPolrestabes Palembang, dijatuhi sanksi setelah terbukti memukul warga.

Kasus ini diproses melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) oleh Bidpropam Polda Sumsel pada Kamis (2/10/2025). Bripka H dinilaiterbukti berkelahi dengan warga berinisial F, yang mengakibatkan korban mengalami luka lebam serta luka robek di bibir bawah dan siku kanan.

Komisi Kode Etik menyatakan perbuatan Bripka H sebagai perbuatan tercela. Hukuman yang dijatuhkan, yakni sanksi disiplin berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari.

Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Raden Azis Safiri mengatakan, putusan ini merupakan bukti komitmen dalam menjaga integritas Polri.

“Kami telah memproses kasus ini sesuai mekanisme yang berlaku. Hukuman penempatan khusus selama 30 hari dan pernyataan perbuatan tercela merupakan bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang mencederai kepercayaan masyarakat. Tidak ada anggota Polri yang kebal hukum,” kata Kombes Raden Azis dikutip dari Polda Sumsel, Sabtu (4/10/2025).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
11 bulan lalu

Pemuda di Manggarai Babak Belur Diduga Dihajar Oknum Polisi, Ini Kata Kapolres

11 bulan lalu

7 Oknum Polisi Diperiksa Propam Buntut Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol

6 hari lalu

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp7,9 Miliar, 27 Tersangka Ditangkap

12 hari lalu

Wapres Gibran ke Palembang, 1.009 Petugas Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan

13 hari lalu

Viral Pasien Perempuan di RSUD Martapura Dilecehkan Oknum Nakes, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal