Congkel Jendela Sekolah Pakai Parang, 2 Maling di Muba Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi polisi tangkap pelaku kejahatan (Antara)

Keesokan harinya, pihak sekolah menyadari jika barang-barang di sekolahnya hilang. Atas kejadian tersebut, pihak sekolah melapor ke polisi.

Laporan itu dibuat oleh Kepala Sekolah Nurhayati. Berbekal laporan itu, polisi akhirnya menyelidiki kasus yang merugokan sekolah senilai Rp3,3 juta.

"Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, polisi menangkap pelaku Rusli. Setelah diperiksa, Rusli mengaku diperintah oleh Mursal dan Karman untuk menjual speaker hasil curian. Jika berhasil akan diberi imbalan berupa satu butir pil exstasi," katanya.

Berbekal keterangan tersangka Rusli, kata Ali Rojikin, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku Mursal.

"Dari rumah pelaku Mursal kemudian langsung dilakukan penangkapan lagi terhadap pelaku Karman," kata dia.

Dari rumah Mursal, polisi menyita barang bukti satu kipas angin yang dicuri dari sekolah SMK Nurul Huda.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjar.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Viral Maling Kirim Surat Permintaan Maaf kepada Korbannya di Mojokerto Berakhir Haru

57 tahun lalu

Nenek Tukang Parkir di Brebes Gagalkan Rampok Pecah Kaca, Uang Rp3,6 Miliar Selamat

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Kronologi Perempuan di Cirebon Tewas Diduga Dibunuh Perampok, Perhiasan Emas Raib

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal