Daftar Pelanggaran Berat Pinjol Ilegal, Sebar Data Pribadi hingga Pelecehan Seksual

Advenia Elisabeth
Masyarakat diminta lebih berhati-hati agar tidak terjerat dengan pinjaman online ilegal. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sementara masyarakat atau korban, imbuh dia, memiliki tingkat literasi terhadap pinjaman online yang masih relatif rendah. "Hal itu dapat terlihat dari sikap korban yang tidak melakukan pengecekan legalitas terlebih dahulu terhadap perusahaan yang bersangkutan, serta kepepet kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan," katanya.

Karena itu, Wimboh terus mengimbau masyarakat untuk memilih fintech yang terdaftar. Dia menambahkan, OJK telah menutup fintech-fintech yang tidak terdaftar melalui kerja sama dengan kepolisian, Kemenkominfo, dan pemangku kepentingan lain.

"OJK juga telah menandatangani nota kesepahaman untuk berkolaborasi dengan penegak hukum untuk memberantas pinjol ilegal sampai ke akarnya," kata Wimboh.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jokowi Perintahkan OJK dan Kemenkominfo Stop Keluarkan Izin Pinjol Baru

57 tahun lalu

Aksi Meresahkan Pinjol, Ibu di Wonogiri Bunuh Diri

57 tahun lalu

Pulau Maspari, Surga Alam yang Kaya dan Tersembunyi di Perairan Sumsel

57 tahun lalu

Sejumlah Wilayah di Sumsel Berpotensi Alami Hujan Lebat

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 di Sumsel Bertambah 10 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal