Habib Rizieq Segera Disidang, Kuasa Hukum: Tidak Ada Harapan pada Manusia

Felldy Aslya Utama
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id –  Seluruh berkas perkara yang menjerat Habib Rizieq Shihab dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dengan begitu, Rizieq dan tersangka lainnya segera disidang.

Menanggapi itu, tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) menyatakan siap untuk menjalani proses persidangan atas kasus hukum yang menyeret kliennya tersebut. Namun menurutnya, tak banyak persiapan yang akan dilakukan tim kuasa hukum dalam proses persidangan nanti. 

"Hasbunallah wa nikmal wakiil, Insha Allah siap. (Persiapannya) berdoa dan ikhtiar," kata Azis Yanuar selaku salah satu tim kuasa hukum HRS saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (8/2/2021) malam.

Meskipun telah menyatakan kesiapannya dalam menghadapi proses persidangan, Azis menyampaikan bahwa tak ada sedikitpun harapan khusus dari tim kuasa hukum dalam proses di meja hijau nanti. 

"Tidak ada harapan kepada manusia,apalagi kepada pihak yang jelas diduga ingin menyengsarakan para ulama dan habaib serta ustadz-ustadz yang hanya karena berbeda pandangan dikriminalisasi," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, seluruh berkas perkara yang menjerat Habib Rizieq Shihab dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Dengan begitu, Rizieq dan tersangka lainnya akan segera disidang.

Ketiga perkara itu antara lain, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Megamendung dan kasus hasil swab test di RS Ummi Bogor.
"Semua sudah P21, termasuk berkas perkara RS Ummi Bogor," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (8/2/2021).

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Habib Rizieq, Shabri Lubis hingga Panglima LPI Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

57 tahun lalu

Habib Rizieq Segera Disidang, Seluruh Berkas Perkaranya Dinyatakan Lengkap

57 tahun lalu

Bareskrim Polri Serahkan Habib Rizieq Shihab ke Kejaksaan Hari Ini 

57 tahun lalu

3 Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Habib Rizieq Segera Disidang

57 tahun lalu

Kembalikan Berkas 4 Kasus Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim, Kejagung: Perlu Dilengkapi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal