Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan
Advertisement . Scroll to see content

Kembalikan Berkas 4 Kasus Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim, Kejagung: Perlu Dilengkapi

Jumat, 29 Januari 2021 - 09:40:00 WIB
Kembalikan Berkas 4 Kasus Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim, Kejagung: Perlu Dilengkapi
Kejagung mengembalikan berkas empat kasus yang melibatkan Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim untuk dilengkapi. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Jaksa Peneliti Jampidum Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas empat kasus yang melibatkan Habib Rizieq Shihab terkait dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan kepada Bareskrim Polri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pengembalian berkas perkara kepada penyidik Bareskrim disertai petunjuk untuk dilengkapi.

Leonard menjelaskan berkas kasus pertama yang dikembalikan dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, berkas tersangka Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali Alatas (AAA), dan Idrus dengan sangkaan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kedua berkas perkara itu untuk perkara yang terjadi di Jalan Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jalan KS Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada 13 November 2020 serta 14 November 2020 dikembalikan kepada penyidik pada 27 Januari 2021," kata Leonard di Jakarta, Jumat (29/1/2021).

Ketiga yakni berkas Direktur Utama Rumah Sakit UMMI Kota Bogor dokter Andi Tatat (AA) bersama Habib Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Berkas tersebut untuk perkara yang terjadi di RS UMMI Kota Bogor pada 27 November 2020 dikembalikan kepada penyidik pada 28 Januari 2021," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut