Habib Rizieq, Shabri Lubis hingga Panglima LPI Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab dan enam tersangka kasus kerumunan di Petamburan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Hal itu dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas tiga perkara yang menjerat Habib Rizieq lengkap atau P21.
Selain ditetapkan tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq juga jadi tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor serta kasus dugaan menghalangi penanganan covid-19 di RS Ummi Bogor. Keterangan mengenai penanganan tujuh tersangka disampaikan pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar.
"Benar, tujuh orang ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Aziz saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (8/2/2021).
Adapun ke tujuh tersangka yang ditahan di Rutan Bareskrim yaitu Habib Rizieq Shihab, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan.