Ibu di Palembang yang Bunuh Bayi dalam Mesin Cuci Didakwa Pasal Perlindungan Anak

Guntur
Terdakwa Sutinah (36) saat duduk di atas kursi pesakitan dalam sidang perdana di PN Palembang. (Foto: iNews/Guntur Riansyah)

Mendengar hal itu, dia melapor ke rekannya bernama Sulastri. Selanjutnya sulastri meminta temannya yang lain yakni Lendi untuk mengecek suara tangisan bayi tersebut. Saat dicek dalam mesin cuci, ditemukan bungkusan berisi bayi dengan kondisi mengenaskan.

Saat ditemukan bayi masih dalam kondisi bernapas. Para pembantu ini kemudian membawa bayi ke RS Siloam untuk mendapat tindakan medis namun nyawanya tak terselamatkan.

Mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, terdakwa melalui kuasa hukum  dari Posbakum PN Palembang Romaita tidak akan mengajukan eksepsi. Terdakwa menerima semua dakwaan yang dibacakan.

“Terdakwa dijerat pasal perlindungan anak dan menerimanya. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi,” ujar Romaita.

Sebelumnya, kasus ibu muda yang membuang bayi baru lahir ke dalam mesin cuci gegerkan warga Palembang pada 4 November 2019. Bayi ini merupakan hasil percintaannya dengan seorang pria yang tak bertanggung jawab. Terdakwa merupakan janda yang telah bercerai dengan suami dan memiliki dua orang anak.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
10 hari lalu

Bripka Agus Sulaiman Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Mati, Ayah Korban Sujud Syukur

16 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

1 bulan lalu

Kronologi Pembunuh Perempuan dalam Kardus Ditangkap di Banten, Hendak Kabur ke Palembang

2 bulan lalu

Sidang Praperadilan Bripka YML, Kuasa Hukum Serahkan 22 Alat Bukti

2 bulan lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal