IRT di Palembang Kehilangan Uang Rp2,3 Miliar gegara Klik Tautan File APK

Dede Febriansyah
IRT di Palembang korban peretasan gegara klik tautan file APK dari WhatsApp. (Foto: Reuters)

"Dia menggunakan rekening yang dia dapat dari beli di Facebook untuk menampung saldo korban yang dikuras. Uang tersebut sudah dia bagi-bagikan kepada temannya," katanya.

Pelaku memilih korbannya secara acak yang memiliki nomor angka depan nomor 0811. Dari situ akan mengetahui apakah nomor tersebut memiliki rekening yang nilainya fantastis.

"Saat ini kami masih menyelidiki kemana aliran uang itu ditampung. Pengakuannya ada yang dititip sama teman-temannya, itu masih kami cari," ujarnya.

Dari penangkapan pelaku, sejumlah barang bukti disita yakni 8 rekening, 16 dokumen aktivitas Log In mobile banking rekening korban, dua buah handphone dan satu sim card.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 30 Ayat 1 juncto Pasal 46 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
8 hari lalu

17 Tersangka Kasus Karhutla di Sumsel Ditahan, Kapolda: Ini Shock Therapy

11 hari lalu

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Begal yang Tewaskan Pemuda di Palembang

22 hari lalu

Polisi di Palembang Dipukul dan Ditikam Begal Motor, 2 Pelaku Ditangkap

28 hari lalu

Tongkat Komando Berganti, AKBP Raswidiati Anggraini Jabat Kapolres Lampung Utara

1 bulan lalu

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp7,9 Miliar, 27 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal