Diungkapkan Ujang, terungkapnya bisnis haram kedua tersangka tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik DS dan rekannya RW, karena diduga sering bertransaksi narkoba.
Berbekal info tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan setelah yakin, anggota Satres Narkoba Polres OKU langsung menangkap kedua tersangka di rumahnya masing- masing tanpa perlawanan.
"Saat penangkapan kita juga berhasil menemukan satu mangkok plastik yang berisi sabu sebanyak delapan bungkus plastik klip bening di rumah pelaku DS," katanya.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan dua bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang sudah ditempelkan di bawah tiang listrik di dekat kuburan pemakaman desa tersebut.
"Atas temuan itu, tersangka tak dapat lagi mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka kita bawa menuju Polres OKU," ucapnya.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan 10 bungkus plastik klip kosong, 1 unit hp merek Samsung type A037 warna biru, 1 unit hp merek oppo A15 warna biru, 2 bungkus rokok yang berisikan dua bungkus plastik klip bening yang berisi sabu.
"Semuanya sudah diamankan di Mapolres OKU dan untuk kedua tersangka kita jerat dengan Pasal Primair 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," kata AKP Ujang.