Jadi Tersangka, Anggota DPRD Palembang Ternyata Residivis Kasus Narkoba

Antara
BNN RI gerebek tempat laundry dan amankan anggota DPRD Kota Palembang, Sumsel (Guntur/iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) mentepkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, Doni alias D (30) sebagai tersangka kasus narkoba. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan pelaku lainnya.

"D ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lain yang diamankan saat penangkapan yakni J, Y, W dan A. Satu orang lagi berinisial T belum ditetapkan tersangka karena masih didalami perannya," kata Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan, Rabu (23/9/2020).

John menambahkan, D menjadi sindikat bandar sabu-sabu dan narkotika yang dipasok dari bandar lainnya berinisial U dari Sumatera Utara.

"D ternyata pernah menjadi residivis kasus narkoba pada 2012 saat masih mahasiswa," katanya.

Jhon melanjutkan, penangkapan D bermula saat tersangka J dan Y yang masih suami istri diminta D mengambil paket 30.000 pil ekstasi dalam enam kemasan dari sebuah loket bus di Palembang. Kemudian J dan Y mengantarkan paket tersebut ke W dan A di Pasar Pagi Puncak Sekuning.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Oknum Relawan SPPG di Sumenep Ditangkap saat Asyik Nyabu di Dapur MBG

9 hari lalu

Terbukti Aniaya Warga, Oknum Anggota DPRD Bekasi Divonis 10 Bulan Penjara

9 hari lalu

Razia Gabungan di Lampung! 42 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Dites Urine, 6 Orang Positif

15 hari lalu

Usai Penggerebekan Narkoba, 19 Rumah di Saritem Bandung Diduga Masih Jadi Lokasi Prostitusi

16 hari lalu

Kabut Asap Selimuti Maluku, Angogota DPRD Welhelm Kurnala Minta Penanganan Karhutla Terpadu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal