Jual Motor Curian di Medsos, Pelaku Curanmor di Palembang Ditangkap Polisi

Firdaus
Empat pelaku curanmor di Palembang yang jual motor lewat medsos (Firdaus/iNews)
Iklan jual sepeda motor curian yang dipasang di media sosial pelaku (Firdaus/iNews)

Lebih lanjut Suryadi menuturkan, pelaku juga kerpa melakukan penjambretan di wilayah Jakabaring, Palembang. Kedua pelaku ditangkap pada Jumat (7/2/2020) di wilayah Jakabaring.

"Saat ditangkap, pelaku mencoba melawan. Terpaksa kami mengambil tindakan tegas di bagian kaki," kata dia.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Dendam di Balik Pencurian Motor di Gudang Zeni Tempur TNI AD Surabaya

10 hari lalu

Sempat Viral, Gerandong Todong Mahasiswi Pakai Pisau di Kos Makassar Ditangkap

10 hari lalu

Nekat Curi Motor di Gudang Zeni Tempur TNI AD Surabaya, 1 Pelaku Ditangkap 1 Diburu

14 hari lalu

Terekam CCTV, Wanita asal Gresik Tepergok Curi Motor di Taman Sidoarjo

14 hari lalu

Pencurian Motor di Bangkalan Berujung Kejar-kejaran, Pelaku Babak Belur Diamuk Massa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal