Jual Motor Curian di Medsos, Pelaku Curanmor di Palembang Ditangkap Polisi

Firdaus
Empat pelaku curanmor di Palembang yang jual motor lewat medsos (Firdaus/iNews)
Iklan jual sepeda motor curian yang dipasang di media sosial pelaku (Firdaus/iNews)

Lebih lanjut Suryadi menuturkan, pelaku juga kerpa melakukan penjambretan di wilayah Jakabaring, Palembang. Kedua pelaku ditangkap pada Jumat (7/2/2020) di wilayah Jakabaring.

"Saat ditangkap, pelaku mencoba melawan. Terpaksa kami mengambil tindakan tegas di bagian kaki," kata dia.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Kalsel Tangkap 211 Tersangka dalam 6 Bulan, Kasus Begal Dominan

57 tahun lalu

Divonis 3 Bulan 10 Hari Kasus Pencurian Getah Karet, Mbah Mujiran dan Wahid Langsung Bebas

57 tahun lalu

Dandim Labuhanbatu Jelaskan Kronologi Viral Tuduhan 1 Kompi TNI AD Rampas Belasan Lembu

57 tahun lalu

Komplotan Pencuri Tembaga Menara PLN di Mamuju Ditangkap, Raup Rp80 Juta

57 tahun lalu

Nekat Curi Ban Truk Pengangkut Elpiji, Pemuda di Jombang Babak Belur Diamuk Massa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal