Jual Senpi Rakitan, Residivis Kasus Narkoba Tumbang Ditembak Polisi

Firdaus
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi menunjukkan barang bukti senjata api ilegal milik pelaku. (Foto: iNews/Firdaus)

PALEMBANG, iNews.id - Jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap penjual senjata api (senpi) rakitan. Pelaku diketahui bernama Ali Usman alias Ali Ujang (37).

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan, pelaku yang merupakan warga Jalan Lettu Karim Kadir, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang ini ditangkap pada Minggu (26/4/2020) saat menjual senpi rakitan jenis revolver.

"Pelaku ditangkap pada saat bertransaksi menjual senpi rakitan, rencananya senpi itu akan dijualnya seharga Rp600.000," kata Suryadi, Senin (27/4/2020).

Suryadi menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari warga jika ada transaksi senpi rakitan. Berbekal dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku.

Saat ditangkap, kata Suryadi, pelaku berusaha melawan dan kabur dari kejaran polisi. Tak mau kehilangan buruannya, polisi akhirnya melakukan tindakan tegas dengan menembak kakinya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kronologi Bripda Rizki Hilang saat Bertugas, Ditemukan Tewas Mengapung di Perbatasan Mesuji-OKI

2 hari lalu

Bripda Rizki Hilang saat Pengamanan di Perairan Mesuji, Ditemukan Tewas di OKI Sumsel

6 hari lalu

Hilang sejak 2021, Kakak Adik di Banyuasin Ditemukan Tinggal Kerangka Diduga Dibunuh

12 hari lalu

Kronologi Pembunuh Perempuan dalam Kardus Ditangkap di Banten, Hendak Kabur ke Palembang

20 hari lalu

17 Tersangka Kasus Karhutla di Sumsel Ditahan, Kapolda: Ini Shock Therapy

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal