Jual Senpi Rakitan, Residivis Kasus Narkoba Tumbang Ditembak Polisi

Firdaus
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi menunjukkan barang bukti senjata api ilegal milik pelaku. (Foto: iNews/Firdaus)

"Kami lakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku berusaha kabur," kata dia.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku jika senpi rakitan itu milik temannya yang digadaikan kepadanya sebesar Rp600.000. Dia terpaksa menjual senpi itu karena butuh uang.
 
"Setelah beberapa minggu, senjata itu tak ditebus. Saya menjual senpi itu karena butuh uang," kata dia.

Lebih lanjut Suryadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku Ali Usman merupakan residivis kasus narkoba dan penggelapan. 

“Tersangka merupakan seorang residivis dalam kasus narkoba dan penggelapan," katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti senpi rakitan jenis revolver dan tiga butir peluru aktif.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba dari 25 Kasus, Nilainya Tembus Rp2,29 Miliar

57 tahun lalu

Proyektil Peluru Ditemukan di Kamar Rumah Warga Batam, Polisi Turun Tangan

57 tahun lalu

Pemasok Senjata KKB Papua Ditangkap di Pasar Sentral Sarmi, Ini Rekam Jejaknya

57 tahun lalu

Kapolda NTT Peringatkan Pembuat dan Pemilik Senjata Api Rakitan, Ancam Tindak Tegas 

57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal