Jual Senpi Rakitan, Residivis Kasus Narkoba Tumbang Ditembak Polisi

Firdaus
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi menunjukkan barang bukti senjata api ilegal milik pelaku. (Foto: iNews/Firdaus)

"Kami lakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku berusaha kabur," kata dia.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku jika senpi rakitan itu milik temannya yang digadaikan kepadanya sebesar Rp600.000. Dia terpaksa menjual senpi itu karena butuh uang.
 
"Setelah beberapa minggu, senjata itu tak ditebus. Saya menjual senpi itu karena butuh uang," kata dia.

Lebih lanjut Suryadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku Ali Usman merupakan residivis kasus narkoba dan penggelapan. 

“Tersangka merupakan seorang residivis dalam kasus narkoba dan penggelapan," katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti senpi rakitan jenis revolver dan tiga butir peluru aktif.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp7,9 Miliar, 27 Tersangka Ditangkap

8 hari lalu

Polisi Ungkap Fakta di Balik Heboh Teror Penembakan Kaca Rumah Wakil Bupati Deli Serdang

12 hari lalu

Polisi Telusuri Asal 3 Senpi Milik KKB Yahukimo, Buru Jaringan Pemasok Persenjataan

14 hari lalu

Wapres Gibran ke Palembang, 1.009 Petugas Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan

15 hari lalu

Viral Pasien Perempuan di RSUD Martapura Dilecehkan Oknum Nakes, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal