2 Perwira Divonis 5 Tahun Penjara, Begini Kata Kapolda Sumsel

Antara
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri (Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Prof Eko Indra Heri menanggapi vonis dua perwira polisi Polda Sumsel. Eko menghormati keputusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palembang atas vonis tersebut.

Mantan Asisten SDM Kapolri itu mengatakan, Polda Sumsel akan menindak polisi aktif yang telah divonis tersebut.

“Untuk anggota yang masih polisi aktif tentunya akan kami laksanakan mekanisme yang diatur dalam organisasi Polri,” kata Eko, Jumat (24/7/2020).

Seperti diketahui, majelis hakim Tipikor PN Palembang memvonis dua perwira polisi Polda Sumsel. Keduanya divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Kedua terdakwa yakni mantan Kabid Dokkes Polda Sumsel Kombes Pol (purnawirawan) Soesilo dan perwira aktif Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya pada persidangan telekonfrensi di ruang sidang Tipikor PN Palembang.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba dari 25 Kasus, Nilainya Tembus Rp2,29 Miliar

57 tahun lalu

Hakim PN Cilacap Dipecat, Diduga Terima Suap Rp15 Juta dari Advokat

57 tahun lalu

Remaja di OKI Sumsel Tewas Ditembak Teman saat Live TikTok dalam Kamar

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 7 Begal Sadis Bersenjata Tajam yang Resahkan Warga

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal