2 Perwira Divonis 5 Tahun Penjara, Begini Kata Kapolda Sumsel

Antara
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri (Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Prof Eko Indra Heri menanggapi vonis dua perwira polisi Polda Sumsel. Eko menghormati keputusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palembang atas vonis tersebut.

Mantan Asisten SDM Kapolri itu mengatakan, Polda Sumsel akan menindak polisi aktif yang telah divonis tersebut.

“Untuk anggota yang masih polisi aktif tentunya akan kami laksanakan mekanisme yang diatur dalam organisasi Polri,” kata Eko, Jumat (24/7/2020).

Seperti diketahui, majelis hakim Tipikor PN Palembang memvonis dua perwira polisi Polda Sumsel. Keduanya divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Kedua terdakwa yakni mantan Kabid Dokkes Polda Sumsel Kombes Pol (purnawirawan) Soesilo dan perwira aktif Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya pada persidangan telekonfrensi di ruang sidang Tipikor PN Palembang.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
18 jam lalu

Kronologi Bripda Rizki Hilang saat Bertugas, Ditemukan Tewas Mengapung di Perbatasan Mesuji-OKI

20 jam lalu

Bripda Rizki Hilang saat Pengamanan di Perairan Mesuji, Ditemukan Tewas di OKI Sumsel

5 hari lalu

Hilang sejak 2021, Kakak Adik di Banyuasin Ditemukan Tinggal Kerangka Diduga Dibunuh

19 hari lalu

17 Tersangka Kasus Karhutla di Sumsel Ditahan, Kapolda: Ini Shock Therapy

22 hari lalu

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Begal yang Tewaskan Pemuda di Palembang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal