Tok! Terbukti Terima Suap, 2 Perwira Polda Sumsel Divonis 5 Tahun Penjara

Antara
Sidang Virtual di Pengadilan Negeri Palembang (Guntur/iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palembang memvonis dua perwira polisi Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Keduanya divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Kedua terdakwa yakni mantan Kabid Dokkes Polda Sumsel Kombes Pol (purnawirawan) Soesilo dan perwira aktif Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya pada persidangan lewat video telekonferensi di ruang sidang Tipikor PN Palembang, Kamis (23/7/2020).

Keduanya dianggap terbukti menerima gratifikasi dari calon siswa bintara yang mengikuti seleksi penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu Polri pada 2016.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, maka menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta,” kata Hakim Ketua Abu Hanifah saat membacakan vonis untuk dua terdakwa dalam berkas berbeda.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Dian yang meminta keduanya divonis empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Misteri Kematian Brigadir EWS, Polda Jambi Periksa 13 Saksi Termasuk 2 Senior

7 hari lalu

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp7,9 Miliar, 27 Tersangka Ditangkap

7 hari lalu

2 Polisi di Kuansing Riau Dipecat, Bolos Kerja selama 30 Hari Lebih

8 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

13 hari lalu

Wapres Gibran ke Palembang, 1.009 Petugas Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal