Tok! Terbukti Terima Suap, 2 Perwira Polda Sumsel Divonis 5 Tahun Penjara

Antara
Sidang Virtual di Pengadilan Negeri Palembang (Guntur/iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palembang memvonis dua perwira polisi Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Keduanya divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Kedua terdakwa yakni mantan Kabid Dokkes Polda Sumsel Kombes Pol (purnawirawan) Soesilo dan perwira aktif Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya pada persidangan lewat video telekonferensi di ruang sidang Tipikor PN Palembang, Kamis (23/7/2020).

Keduanya dianggap terbukti menerima gratifikasi dari calon siswa bintara yang mengikuti seleksi penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu Polri pada 2016.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, maka menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta,” kata Hakim Ketua Abu Hanifah saat membacakan vonis untuk dua terdakwa dalam berkas berbeda.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Dian yang meminta keduanya divonis empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
19 jam lalu

Kronologi Bripda Rizki Hilang saat Bertugas, Ditemukan Tewas Mengapung di Perbatasan Mesuji-OKI

20 jam lalu

Polisi di Tondano Minahasa Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 3 Remaja Ditangkap

21 jam lalu

Bripda Rizki Hilang saat Pengamanan di Perairan Mesuji, Ditemukan Tewas di OKI Sumsel

5 hari lalu

Hilang sejak 2021, Kakak Adik di Banyuasin Ditemukan Tinggal Kerangka Diduga Dibunuh

11 hari lalu

Kronologi Pembunuh Perempuan dalam Kardus Ditangkap di Banten, Hendak Kabur ke Palembang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal