Kasus Aliran Sesat Raja Adil di Ogan Ilir, Kapolda Sumsel Sebut Masih Ditelusuri

Antara
Polda Sumsel menelusuri dugaan aliran sesat Raja Adil Khalifah Akhir Zaman di Ogan Ilir. (Foto: Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel menelusuri dugaan aliran sesat di Kabupaten Ogan Ilir yang mengatasnamakan Rosidi Raja Adil Khalifah Akhir Zaman.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian bahwa Rosidi (62) mengaku Raja Adil Khalifah Akhir Zaman bermukim di Desa Kuang Dalam Timur, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir.

Rosidi merupakan kepala keluarga untuk empat anggota keluarganya diduga menganut tasawuf maqqom haqiqi mutlaq Raja Adil yang dipelajarinya sejak tahun 1982.

Dalam catatan kepolisian ajaran yang dianut Rosidi itu dinilai sesat dan menyesatkan oleh pemerintah pada dekade 80-an, kemudian berdasarkan keputusan atau fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) daerah setempat pada tahun 2022, namun belakangan ini ajaran sesat tersebut diduga dihidupkan kembali.

Para penganut ajaran tersebut menyebar brosur dan poster berukuran besar di dusun/kampung, yang berisikan bahwa "Rosidi, Raja Adil yang memimpin Khilafah Islam seluruh manusia di muka bumi ini, seluruh agama akan disatukan menjadi agama Islam dan memegang akhir zaman".

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
6 hari lalu

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp7,9 Miliar, 27 Tersangka Ditangkap

12 hari lalu

Wapres Gibran ke Palembang, 1.009 Petugas Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan

13 hari lalu

Viral Pasien Perempuan di RSUD Martapura Dilecehkan Oknum Nakes, Polisi Turun Tangan

17 hari lalu

Pria asal Bandung Barat Tewas di Perairan Banyuasin, Diduga Diserang Buaya

24 hari lalu

Polda Sumsel Musnahkan 397 Senpi Rakitan Ilegal, Hasil Operasi selama 16 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal