Kata Rektor UIN Suska Riau usai Ditetapkan Tersangka Kasus Penghinaan Dosen

Banda Haruddin Tanjung
Ilustrasi Rektor UIN Suska Riau jadi tersangka kasus penghinaan dosen. (Foto: Dok.MPI)

PEKANBARU, iNews.id – Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Khairunnas ditetapkan tersangkakasus penghinaan terhadap dosen.

Setelah penetapan tersangka, Polda Riau akan kembali memanggil Rektor UIN Suska Riau dalam kapasitas sebagai tersangka.

“Iya Rektor UIN kita tetapkan tersangka dalam kasus penghinaan ringan. Akan diperiksa Rabu (11/9/2024) sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, Sabtu (7/9/2024).

Polda Riau menjerat Prof Khairunnas dengan Pasal 316 dengan ancamana hukuman di bawah lima tahun penjara.

Selain itu, polisi juga menetapkan seorang dosen UIN Suska Riau yakni R juga sebagai tersangka. Di mana saat kejadian keduanya saling lapor. Asep menjelaskan R juga ditetapkan pasal yang sama. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 hari lalu

Karhutla Riau Makin Serius, 45 Kasus Diproses Hukum dan 49 Orang Jadi Tersangka

7 hari lalu

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Polisi Perketat Patroli Larang Nelayan-Wisatawan Mendekat

7 hari lalu

Karhutla di Rokan Hulu Berujung Pidana, Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka

10 hari lalu

Polwan Polda Riau Turun ke Lokasi Karhutla, Padamkan Api hingga Pulihkan Trauma Warga

12 hari lalu

Mutasi di Polda Riau! Wakapolda dan 3 Kapolres Diganti, Ini Nama-namanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal