Kata Rektor UIN Suska Riau usai Ditetapkan Tersangka Kasus Penghinaan Dosen

Banda Haruddin Tanjung
Ilustrasi Rektor UIN Suska Riau jadi tersangka kasus penghinaan dosen. (Foto: Dok.MPI)

PEKANBARU, iNews.id – Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Khairunnas ditetapkan tersangkakasus penghinaan terhadap dosen.

Setelah penetapan tersangka, Polda Riau akan kembali memanggil Rektor UIN Suska Riau dalam kapasitas sebagai tersangka.

“Iya Rektor UIN kita tetapkan tersangka dalam kasus penghinaan ringan. Akan diperiksa Rabu (11/9/2024) sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, Sabtu (7/9/2024).

Polda Riau menjerat Prof Khairunnas dengan Pasal 316 dengan ancamana hukuman di bawah lima tahun penjara.

Selain itu, polisi juga menetapkan seorang dosen UIN Suska Riau yakni R juga sebagai tersangka. Di mana saat kejadian keduanya saling lapor. Asep menjelaskan R juga ditetapkan pasal yang sama. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
16 jam lalu

Terungkap Sawmill Ilegal di Kampar, Ratusan Batang Kayu Disita 1 Orang Ditetapkan Tersangka

16 hari lalu

Momen HUT ke-80 Bhayangkara, Polda Riau Raih Penghargaan Nugraha Sakanti dari Presiden

1 bulan lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,9 Kg dari Malaysia, 1 Kurir Narkoba Ditangkap

1 bulan lalu

Kronologi Kecelakaan Tewaskan 3 Orang di Tol Pekanbaru, Ambulans Hilang Kendali Tabrak Truk

1 bulan lalu

Identitas 5 Korban Tewas Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai, Rombongan asal Jambi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal