Kontraktor Penyuap Dodi Reza Divonis 2,4 Tahun Penjara

Dede Febriansyah
Suhardy terdakwa penyuap Dodi Reza divonis 2,4 tahun. (Foto: Dede F)

"Karena menurut majelis hakim, dari beberapa fakta persidangan terdakwa Suhandy merupakan salah satu pelaku utama, sehingga JC yang diajukan sebagaimana pleidoi yang disampaikan dinyatakan tidak dapat diterima," kata Yoserizal.

Dijelaskan Yoserizal, petimbangan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Hal yang meringankan, bahwa terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui, terus terang dan menyesali perbuatannya,” kata Yoserizal.

Diketahui, vonis yang dijatuhkan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU KPK. Pada persidangan sebelumnya Jaksa KPK menuntut terdakwa Suhandy dengan pidana selama tiga tahun penjara.

Atas vonis tersebut, terdakwa Suhandy yang dihadirkan secara online menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan pihak JPU KPK masih pikir-pikir apakah menyatakan sikap terima atau banding terhadap putusan tersebut.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Capaian Vaksinasi Lansia di Sumsel Capai 68 Persen

57 tahun lalu

Polda Sumsel Ungkap 7 Kasus Narkoba Menonjol, Salah Satunya Dikendalikan dari Lapas

57 tahun lalu

Ratusan Ribu Dosis Vaksin di Sumsel Segera Kedaluwarsa

57 tahun lalu

Video Puting Beliung Porak Porandakan Rumah di Sumsel

57 tahun lalu

Antrean BBM Solar Mengular di Ogan Ilir Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal