"Karena menurut majelis hakim, dari beberapa fakta persidangan terdakwa Suhandy merupakan salah satu pelaku utama, sehingga JC yang diajukan sebagaimana pleidoi yang disampaikan dinyatakan tidak dapat diterima," kata Yoserizal.
Dijelaskan Yoserizal, petimbangan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Hal yang meringankan, bahwa terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui, terus terang dan menyesali perbuatannya,” kata Yoserizal.
Diketahui, vonis yang dijatuhkan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU KPK. Pada persidangan sebelumnya Jaksa KPK menuntut terdakwa Suhandy dengan pidana selama tiga tahun penjara.
Atas vonis tersebut, terdakwa Suhandy yang dihadirkan secara online menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan pihak JPU KPK masih pikir-pikir apakah menyatakan sikap terima atau banding terhadap putusan tersebut.