Kontraktor Penyuap Dodi Reza Divonis 2,4 Tahun Penjara

Dede Febriansyah
Suhardy terdakwa penyuap Dodi Reza divonis 2,4 tahun. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Suhardy, terdakwa penyuap Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex divonis 2,4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Suhardy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa terhadap empat proyek di Kabupaten Muba tahun 2019.

Majelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai Yoserizal dalam sidang mempertimbangkan putusannya sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI bahwa terdakwa Suhandy terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Jo 65 ayat 1 KUHP.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya, dengan pidana penjara selama dua tahun dan empat bulan, denda Rp150 juta dengan subsider 4 bulan kurungan," ujar Yoserizal saat membacakan putusan, Selasa (15/3/2022).

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa disebutkan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi suap senilai Rp4,4 miliar kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Muba, termasuk kepada Bupati Muba.

Diketahui juga, dalam pertimbangan amar putusan terhadap Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Suhandy, dinyatakan oleh Majelis Hakim tidak dapat diterima.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Capaian Vaksinasi Lansia di Sumsel Capai 68 Persen

57 tahun lalu

Polda Sumsel Ungkap 7 Kasus Narkoba Menonjol, Salah Satunya Dikendalikan dari Lapas

57 tahun lalu

Ratusan Ribu Dosis Vaksin di Sumsel Segera Kedaluwarsa

57 tahun lalu

Video Puting Beliung Porak Porandakan Rumah di Sumsel

57 tahun lalu

Antrean BBM Solar Mengular di Ogan Ilir Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal