Usai sidang, JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengaku, dalam putusan tersebut Majelis Hakim sependapat dengan semua unsur dakwaan yang telah dibuat oleh JPU KPK.
"Terkait dengan amar putusan ini, nyatakan pikir-pikir terlebih dahulu untuk kemudian disampaikan kepada pimpinan apakah akan mengambil sikap terima atau banding," kata Taufiq.
Sementara itu, Titis Rachmawati selaku penasihat hukum terdakwa Suhandy mengatakan masih akan berkonsultasi dengan terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terkait vonis yang dijatuhkan kepada kliennya tersebut.