Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rekonstruksi Sate Beracun di Boyolali, Menantu Peragakan 40 Adegan saat Habisi Mertua
Advertisement . Scroll to see content

Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Pantasnya Dihukum Mati

Senin, 16 Januari 2023 - 17:24:00 WIB
Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Pantasnya Dihukum Mati
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara oleh JPU dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). (Foto: ANtara)
Advertisement . Scroll to see content

MUAROJAMBI, iNews.id - Ibu mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yosua, Rosti Simanjuntak menilai tidak pantas Kuat Ma’ruf, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana anaknya dituntut 8 tahun penjara.

Menurut Rosti, jaksa penuntut umum (JPU) seharusnya menuntut Kuat Ma’ruf dengan hukuman mati.

"Sepantas-pantasnya adalah hukuman mati karena mereka telah melakukan kejahatan yang luar biasa," katanya menanggapi sidang tuntutan Kuat Ma’ruf, Senin (16/1/2023).

Dalam surat tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan Kuat Ma'ruf bersalah lantaran telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

JPU menilai hal memberatkan di antaranya perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf diyakini telah menghilangkan nyawa Brigadir J. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut