Langgar Visa Kunjungan, WNA Asal Turki Dideportasi dari Palembang

Antara
Seorang warga negara asing (WNA) asal Turki dideportasi dari Palembang, Sumsel (Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Turki dideportasi dari Palembang, Sumatera Selatan (Sulsel). WNA berinisial TB dideportasi karena melanggar visa kunjungan untuk bekerja.

"Warga berkebangsaan Turki berinisial TB dideportasi karena melanggar visa kunjungan untuk bekerja," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan, Minggu (18/9/2022).

Dia memaparkan, warga negara Turki tersebut masuk ke Indonesia pada tanggal 1 September 2022 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta dengan visa kunjungan saat kedatangan.

"Namun, petugas mengetahui yang bersangkutan memasang alat medis di salah satu rumah sakit di Palembang," katanya.

Setelah pemeriksaan, warga Turki berinisial TB terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf b, d, dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
12 hari lalu

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Bima, 45 Penumpang dan ABK Dievakuasi Selamat

2 bulan lalu

Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP

3 bulan lalu

Kronologi WNA asal Swedia Ditemukan Tewas di Jurang Gianyar, Hilang 3 Hari Usai Pesta Miras

3 bulan lalu

WNA asal Swedia Ditemukan Tewas di Dasar Jurang Gianyar Bali

3 bulan lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja 20 Ha di Empat Lawang Sumsel, 220 Kg Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal