Lewat Sidang Virtual, 2 Kurir 79 Kg Sabu asal Palembang Dituntut Hukuman Mati

Sindonews.com
Berli Zulkanedi
Ilustrasi sidang kasus narkoba di Palembang (Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Dua kurir narkoba jenis sabu asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dituntut hukuman mati. Keduanya adalah Deni Santoso dan Herman. Mereka disidang karena membawa 79 kilogram sabu.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amanda dan Imam Murtadlo dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1A Khusus Palembang, Rabu (29/4/2020).

"Dari fakta-fakta serta barang bukti yang dihadirkan di persidangan, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar sbagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," begitu jeta JPU.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah memberikan kesempatan bagi terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk menyiapkan nota pledoi atau pembelaan dalam dua pekan.

Kasus 79 kilogram sabu yang menjerat keduanya terjadi pada 20 September 2019 silam. Saat itu buronan berinisial YUN menghubungi terdakwa Deni Santoso. Dia meminta Deni ke Batam lantaran ada pekerjaan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati

57 tahun lalu

Kurir Sabu 58 Kg di Jambi Segera Diadili, Terancam Penjara Seumur Hidup

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal