Lewat Sidang Virtual, Kurir Ekstasi di Palembang Divonis 20 Tahun Penjara

Antara
Pengadilan Negeri Palembang memvonis kurir narkoba. Sidang digelar secara virtual (Guntur/iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) memvonis 20 tahun penjara kurir narkoba jenis ekstasi. Selain itu, terdakwa kasus narkoba bernama Madrio Gilang (26) juga didenda Rp1 miliar serta subsider 6 bulan penjara.

Vonis dibacakan Hakim Ketua Edi Syahputa pada persidangan virtual di PN Palembang, Selasa (17/11/2020).

"Sebagaimana diatur dalam dakwaan JPU, terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Edi saat membacakan putusan.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Desmilita yang menuntut terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta 6 bulan penjara.

Terdakwa ditangkap personel Polda Sumsel di depan gerbang keluar Rumah Sakit Siti Khodijah Palembang usai menerima satu kotak kardus dari seseorang pada tanggal 19 Juni 2020 pukul 02.00 WIB.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

11 hari lalu

Kronologi Pembunuh Perempuan dalam Kardus Ditangkap di Banten, Hendak Kabur ke Palembang

16 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

1 bulan lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

1 bulan lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal