LHKPN Wali Kota Prabumulih Arlan Diduga Belum Lengkap, KPK Segera Klarifikasi

Nur Khabibi
Wali Kota Prabumulih Arlan. (Foto: Dok. Pemkot Prabumulih)

"Hasil pemeriksaan mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Adriansyah Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah," kata Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya di kantornya.

Mahendra menjelaskan, Arlan memberhentikan Roni sebagai kepala sekolah tanpa melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSP-SPK).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, KPK Sita Logam Mulia hingga Dolar Australia

57 tahun lalu

Kasus Suap Bupati Muara Enim, Sekda dan Anggota DPRD Diperiksa KPK di Polda Sumsel

57 tahun lalu

Exponen 08 Harap KPK Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi terkait Menhut Raja Juli Antoni

57 tahun lalu

Rumah Bupati Langkat Syah Afandin Sepi usai Kena OTT KPK, Begini Kesaksian Warga

57 tahun lalu

KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq dan 3 Minimarket

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal