LHKPN Wali Kota Prabumulih Arlan Diduga Belum Lengkap, KPK Segera Klarifikasi

Nur Khabibi
Wali Kota Prabumulih Arlan. (Foto: Dok. Pemkot Prabumulih)

"Hasil pemeriksaan mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Adriansyah Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah," kata Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya di kantornya.

Mahendra menjelaskan, Arlan memberhentikan Roni sebagai kepala sekolah tanpa melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSP-SPK).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPK Sita Dokumen Rektorat Unsoed terkait Kasus Suap, Ini Kata Plt Rektor

5 hari lalu

Kena OTT KPK, Begini Modus Suap Rektor Unsoed dalam Penerimaan Mahasiswa Baru

6 hari lalu

Penampakan Warek I Unsoed Diperiksa KPK di Mapolresta Banyumas, Lempar Senyum

6 hari lalu

KPK Periksa Pejabat Unsoed dan Pihak Swasta di Mapolresta Banyumas, Kasus Apa?

8 hari lalu

2 Anggota DPRD Jateng Diperiksa KPK Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal