Mantan Jurnalis MNC Group Khoiri Akhmadi Dilantik sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor

Guntur
Nani Suherni
Mantan jurnalis senior MNC Group Khoiri Akhmadi dilantik sebagai hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (8/12/2023). (Foto: MNC Media)

PALEMBANG, iNews.id – Mantan jurnalis MNC Group Khoiri Akhmadi dilantik sebagai hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dilaksanakan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Fahmiron, Jumat (8/12/2023).

Khoiri, wartawan senior yang menghabiskan sebagian besar kariernya di ruang redaksi (newsroom) televisi milik MNC Group, sebelumnya lolos seleksi calon hakim ad hoc tipikor tingkat pertama tahap XX 2023. Pengumuman kelolosan disampaikan Mahkamah Agung berdasarkan surat Nomor 53/Pansel/Ad Hoc TPK/VIII/2023.  

Secara keseluruhan terdapat 35 peserta lolos seleksi sebagai hakim ad hoc tipikor kali ini. Pada tes di wilayah pengadilan tinggi (PT) Banten, Khoiri lolos bersama Nofalinda Arianti. 

Mantan Jurnalis MNC Group Khoiri Akhmadi dilantik sebagai hakim ad hoc Pengadilan Tipikor.

Kehadiran Khoiri Akhmadi di lembaga yudikatif mencatat sejarah tersendiri. Umumnya, jabatan hakim ad hoc diisi oleh mereka yang meniti profesi di lembaga peradilan (hakim karier) maupun akademisi atau aktivis yang selama ini berkutat di ruang-ruang keadilan. 

Jarang sekali ada hakim yang memiliki latar belakang jurnalis. Karena itu, lolosnya Khoiri mendapat apresiasi dari PN Palembang.

“Saatnya hakim Tipikor diisi dari berbagai bidang termasuk media. Ini menjadi salah satu pancingan yang baik, bahwa insan pers bisa menjadi bagian dari penegak hukum, dengan menjadi hakim tipikor,” tutur Fahmiron.

“Hal hal yang positif ini sangat baik dan menjadi bukti dunia peradian terbuka dari bidang apa saja,” ucap hakim kelahiran Padang, Sumatera Barat ini.

Untuk diketahui, Khoiri selama ini berkecimpung dalam dunia yang lekat dengan hukum. Lulus dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Khoiri sempat meniti karier sebagai praktisi hukum.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejaksaan Negeri Bangka Barat Kembalikan Uang dan Kendaraan Kasus BPRS

57 tahun lalu

Tak Terima Divonis 3 Tahun Penjara, Misriani Terpidana Kasus Korupsi RSUD Ulin Banjarmasin Ajukan PK

57 tahun lalu

Pengadilan Tinggi Bandung Korting Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun

57 tahun lalu

Kejati Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Jasa Pemandu Kapal Pelabuhan Pangkalbalam

57 tahun lalu

Kasus Tipikor Sertifikat Tanah di Bangka Barat, Berkas 5 Tersangka Dilimpahkan ke JPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal