Masih Desain, Materai Rp10.000 Baru Dicetak Pekan Depan

Rina Anggraeni
Segera berlaki materai tunggal. (Foto: Istimewa)

"Kita menyelesaikan desain, pencetakan dan pendistribusian benda meterai (meterai tempel) Rp10.000,00, sehingga meterai baru tersebut belum beredar di masyarakat," katanya.

Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 UU Nomor 10 Tahun 2020, pengaturan bea meterai dilaksanakan berdasarkan asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ada sejumlah tujuan pengaturan bea meterai yang dimuat dalam pasal tersebut.

Pengenaan bea meterai Rp10.000 menggantikan tarif Rp3.000 dan Rp6.000 yang selama ini berlaku. Dengan pengenaan tarif baru tersebut, pemerintah juga menyesuaikan dokumen yang dikenai meterai, yakni dari yang sebelumnya mulai Rp250.000 menjadi Rp5 juta.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Siapkan 159 Personel untuk Kawal Distribusi Vaksin ke Kabupaten dan Kota

57 tahun lalu

Prediksi BMKG: Sumsel dan 23 Wilayah Ini Akan Dilanda Hujan Lebat 

57 tahun lalu

Sumsel Kaji Aktifkan Kembali Wisma Atlet karena Kasus Covid-19 Mengkhawatirkan

57 tahun lalu

Vaksinasi Corona di Sumsel 14 Januari, Ini Rincian Nakes yang Akan Disuntik

57 tahun lalu

Vaksin Covid-19 Tiba di Palembang, 30.000 Nakes di Sumsel Segera Disuntik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal