Memalukan, Kades Cabul Ini Perkosa Keponakan usai Bayar BLT Dana Desa

Teddy Hendrawan
Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha menginterogasi oknum kepala desa yang memperkosa gadis desa. (Foto: Teddy H)

Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan siap bertanggungjawab. Pelaku mengaku khilaf sehingga terjadi persetubuhan tersebut. Namun begitu, pelaku tetap menyebut tindakannya atas dasar suka sama suka dan dirinya memberikan uang. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 UU 17 tahun 2016 Jo pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. 

"Peristiwa ini sangat disesalkan dan memprihatinkan. Pelaku harusnya menjadi contoh bagi warganya," kata Kapolres. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sebaran Covid-19 Hari Ini, Sumsel Berapa Kasus?

57 tahun lalu

450 JCH Sumsel Kloter Pertama Jalani Pemeriksaan Covid-19, Ini Hasilnya

57 tahun lalu

Gubernur Sumsel Ingatkan Pj Bupati Fokus Pemulihan Ekonomi dan Jangan Semena-mena

57 tahun lalu

Malam-Malam Lantik 2 Pj Bupati, Gubernur Sumsel Berikan Penjelasan

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 24 Juni, Hujan di Palembang hingga Muratara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal