Menteri LHK Menang Gugatan, Perusahaan Bakar Lahan di OKI Sumsel Dihukum Bayar Rp601 Miliar

SM Said
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menang gugatan melawan PT Kosindo Supratama terkait kerusakan dan pencemaran lingkungan akibat kebakaran lahan di OKI, Sumsel. (Foto: Ist)

1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian;

2. Menyatakan gugatan ini menggunakan pembuktian dengan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam perkara ini;

3. Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp166.923.788.525,00 (seratus enam puluh enam miliar sembilan ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus dua puluh lima rupiah);

4. Menghukum tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup dudengan rencana biaya sebesar Rp435.517.557.285,00 (empat ratus tiga puluh lima miliar lima ratus tujuh belas juta lima ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah);

5. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan pelaksanaan tindakan pemulihan lingkungan hidup;

6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya  perkara;

7. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penembak Mati Remaja di OKI Ditangkap, Polisi Sita Revolver

57 tahun lalu

Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam

57 tahun lalu

Menteri LH Puji Konsep Green Policing Polda Riau: Sangat Bagus dan Luar Biasa

57 tahun lalu

Kebakaran Lahan 2,5 Hektare di Palangka Raya Kalteng, Petugas Berjibaku Padamkan Api

57 tahun lalu

Kebakaran Lahan Gambut di Palangka Raya, Petugas Berjibaku Padamkan Api selama 2 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal