Menteri LHK Menang Gugatan, Perusahaan Bakar Lahan di OKI Sumsel Dihukum Bayar Rp601 Miliar

SM Said
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menang gugatan melawan PT Kosindo Supratama terkait kerusakan dan pencemaran lingkungan akibat kebakaran lahan di OKI, Sumsel. (Foto: Ist)

Kebakaran lahan disebabkan tidak tersedianya sarana dan prasarana pencegahan dini kebakaran lahan di lokasi dan sangat minimnya upaya pengendalian kebakaran yang dilakukan oleh tergugat.

Pada gugatannya, penggugat mengajukan petitum menghukum tergugat untuk mengganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp333.847.577.047,00 (tiga ratus tiga puluh tiga miliar delapan ratus empat puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu empat puluh tujuh rupiah). Kemudian melakukan rangkaian tindakan pemulihan lingkungan hidup dengan rencana biaya sebesar Rp809.265.074.569,00 (delapan ratus sembilan miliar dua ratus enam puluh lima juta tujuh puluh empat ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah), denda, uang paksa, dan putusan serta merta atau total sekitar Rp1,1 triliun.

Majelis Hakim dalam proses pembuktiannya, menyempatkan hadir untuk melihat langsung atau melaksanakan pemeriksaan setempat di lahan gambut Desa Simpang Tiga, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir yang dikelola PT Kosindo Supratama. 

Di lapangan ditemukan fakta tidak terdapat sarana dan prasarana pemadam kebakaran lahan seperti embung air yang jumlahnya tidak memadai dari luas lahan yang dimiliki. Begitu juga dengan menara pemantau kebakaran lahan yang kondisinya juga sudah rusak. 

Majelis hakim lalu memeriksa perkara pada persidangan dengan mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli yang diajukan penggugat dan tergugat. Hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan di lokasi, serta keadilan bagi penggugat dan tergugat, majelis hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut:

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penembak Mati Remaja di OKI Ditangkap, Polisi Sita Revolver

57 tahun lalu

Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam

57 tahun lalu

Menteri LH Puji Konsep Green Policing Polda Riau: Sangat Bagus dan Luar Biasa

57 tahun lalu

Kebakaran Lahan 2,5 Hektare di Palangka Raya Kalteng, Petugas Berjibaku Padamkan Api

57 tahun lalu

Kebakaran Lahan Gambut di Palangka Raya, Petugas Berjibaku Padamkan Api selama 2 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal