Merasa Tidak Bersalah, Alex Noerdin Ajukan Memori Kasasi

Dede Febriansyah
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ajukan memori kasasi. (Foto: Ilustrasi/Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin resmi melayangkan memori kasasi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kuasa Hukum Alex Noerdin, Redho Junaidi mengatakan, kliennya yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas Bumi PDPDE, merasa tak bersalah dalam kedua kasus yang menjerat dirinya.

"Tidak ada satu pun saksi dalam fakta persidangan menyebutkan klien kami menerima uang atau menguntungkan diri sendiri," ujar Redho, Kamis (6/10/2022).

Redho menjelaskan, Pengadilan Negeri Palembang mengeluarkan vonis 12 tahun penjara terhadap Alex Noerdin. Namun dalam memori banding, Pengadilan Tinggi Palembang memotong massa hukuman menjadi sembilan tahun penjara.

Menurutnya, Alex bisa bebas karena tidak terbukti bersalah karena kesalahan yang dilakukannya tersebut bersifat administratif. "Semua tahu beliau hanya melakukan kesalahan administrasi saja. Kami minta agar Alex Noerdin dibebaskan," katanya.

Menurut Redho, hukuman yang diberikan untuk Alex tidak berazaskan keadilan. Fakta persidangan secara gamblang menyebutkan Alex tak terlibat. Jaksa dan saksi katanya tak bisa membuktikan aliran dana diterima. Hal itu diperkuat dengan dikabulkannya permohonan banding beberapa waktu lalu.

"Tidak adil, beliau harus dihukum dipenjara tanpa melakukan tindakan pidana apa pun. Kami berharap Alex Noerdin bebas," katanya.

Meski pengajuan memori Kasasi akan memakan waktu hingga empat bulan sampai ada putusan, namun Redho Junaidi merasa optimistis jika kliennya tersebut akan bebas. "Kita tunggu saja hasilnya sekarang, seluruhnya sudah kami serahkan dan masukkan dalam permohonan Kasasi yang diajukan kemarin," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sejumlah Guru SMKN 3 di Sumsel Terpaksa Panjat Pagar, Ini Penyebabnya

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 3 Warga Muara Enim Kasus Penimbunan Solar Subsidi

57 tahun lalu

BMKG Prakirakan Sumsel Hujan Lebat Sepekan ke Depan

57 tahun lalu

Mahasiswa UIN Raden Fatah yang Dikeroyok Senior Lapor ke Polda Sumsel 

57 tahun lalu

Pengadilan Tinggi Palembang Potong Masa Hukuman Alex Noerdin 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal